KPK Garap Aspidum Kajati Sumbar
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo.
Bambang akan diperiksa sebagai saksi suap permainan perkara penjualan gula tanpa SNI yang menjerat jaksa Kejaksaan Negeri Padang Fahrizal.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka F," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (15/11).
Belum dipastikan apakah Bambang akan menghadiri panggilan KPK atau tidak.
Sebelum Bambang, penyidik KPK sudah memeriksa Kepala Kejati Sumbar Widodo Supriadi, Kepala Kejari Padang Syamsul Bahri dalam kasus ini.
Farizal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto Rp 365 juta.
Tanto merupakan terdakwa perkara gula impor tanpa SNI yang disidangkan di PN Padang. Farizal berperan menyiapkan eksepsi dan memilih saksi yang meringankan untuk Tanto dengan imbalan uang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo. Bambang akan diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar