KPK Garap Aspidum Kajati Sumbar
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo.
Bambang akan diperiksa sebagai saksi suap permainan perkara penjualan gula tanpa SNI yang menjerat jaksa Kejaksaan Negeri Padang Fahrizal.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka F," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (15/11).
Belum dipastikan apakah Bambang akan menghadiri panggilan KPK atau tidak.
Sebelum Bambang, penyidik KPK sudah memeriksa Kepala Kejati Sumbar Widodo Supriadi, Kepala Kejari Padang Syamsul Bahri dalam kasus ini.
Farizal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto Rp 365 juta.
Tanto merupakan terdakwa perkara gula impor tanpa SNI yang disidangkan di PN Padang. Farizal berperan menyiapkan eksepsi dan memilih saksi yang meringankan untuk Tanto dengan imbalan uang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo. Bambang akan diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?