KPK Garap Bos Dealer Harrier untuk Anas
Selasa, 05 Maret 2013 – 11:12 WIB
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa lembaga antikorupsi itu memeriksa Hadi untuk menyidik Anas. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," katanya, Selasa (5/3).
Baca Juga:
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pemeriksaan saksi untuk tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum terus digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya