KPK Garap Bos Paramount Enterprise di Kasus Suap
jpnn.com - JAKARTA - Kasus suap ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakpus Edy Nasution menyeret ke Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho. Hari ini (30/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan atas Ervan.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, Ervan diperiksa sebagai saksi bagi Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Doddy merupakan tersangka pemberi suap ke Edy.
"Yang bersangkutan (Ervan, red) diperiksa untuk tersangka DAS," kata Yuyuk, Senin (30/5).
Ervan sudah tiba di KPK pukul 9.45. Namun, ia tak memberikan keterangan ke wartawan.
Selain Ervan, penyidik KPK juga memeriksa tiga pihak swasta lainnya. Yakni Indri, Paul Montolalu dan Ninik Prajitno Nathan. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka DAS," terang Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edy Nasution dan Doddy sebagai tersangka suap terkait permohonan peninjauan kembali (PK) antara Lippo Group melawan Astro. Edy dan Doddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 April lalu.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak