KPK Garap Bos Perusahaan Kontraktor e-KTP Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan penyelewengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Anang akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk, Kamis (17/11).
Anang diduga mengetahui banyak terkait kasus e-KTP. Terlebih, PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan pemenang tender proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.
KPK sudah menetapkan Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. "Kemungkinannya ada. Seperti yang saya bilang di banyak kesempatan, kalau kerugian negara Rp 2,3 triliun kan boleh dipastikan yang bertanggung jawab lebih dari dua," ujarnya, Rabu (16/11) di Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 28 RT Terendam Banjir Kali Ciliwung, Paling Banyak di Jaksel, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Pegadaian Turut Wujudkan Keberlanjutan Energi & Air Bersih di Batam
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri
- Koalisi Sipil Yakin Kepemimpinan Baru di Pertamina Bisa Perbaiki Tata Kelola Perusahaan