KPK Garap Bos Perusahaan Kontraktor e-KTP Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan penyelewengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Anang akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk, Kamis (17/11).
Anang diduga mengetahui banyak terkait kasus e-KTP. Terlebih, PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan pemenang tender proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.
KPK sudah menetapkan Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. "Kemungkinannya ada. Seperti yang saya bilang di banyak kesempatan, kalau kerugian negara Rp 2,3 triliun kan boleh dipastikan yang bertanggung jawab lebih dari dua," ujarnya, Rabu (16/11) di Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok