KPK Garap Bos Perusahaan Kontraktor e-KTP Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan penyelewengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Anang akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk, Kamis (17/11).
Anang diduga mengetahui banyak terkait kasus e-KTP. Terlebih, PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan pemenang tender proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.
KPK sudah menetapkan Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. "Kemungkinannya ada. Seperti yang saya bilang di banyak kesempatan, kalau kerugian negara Rp 2,3 triliun kan boleh dipastikan yang bertanggung jawab lebih dari dua," ujarnya, Rabu (16/11) di Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini