KPK Garap Bupati Buton Penyuap Akil di Jumat Kramat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Buton, Sulawesi Tenggara nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun, Jumat (23/12).
Samsu akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi.
Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12).
Sebelumnya KPK menetapkan Samsu sebagai tersangka suap kepada Akil untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011.
Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar. Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Buton, Sulawesi Tenggara nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun, Jumat (23/12). Samsu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus