KPK Garap Direktur AP II untuk Saksi Suap Proyek BHS
Selasa, 27 Agustus 2019 – 12:34 WIB

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com
Andra selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Adapun Taswin sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.(tan/jpnn)
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri terkait kasus suap yang menyeret Andra Y Agussalam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti
- Dipanggil KPK Via WA, Febri Bakal Hadiri Pemeriksaan Setelah Dampingi Hasto Bersidang
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah