KPK Garap Direktur BJA terkait Kasus Bupati Bogor

KPK Garap Direktur BJA terkait Kasus Bupati Bogor
KPK Garap Direktur BJA terkait Kasus Bupati Bogor

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Untuk itu, KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Saksi yang dipanggil di antaranya Direktur Bukit Jonggol Asri (BJA) Hari Ganie. Ia diperiksa untuk Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.

"Yang bersangkutan (Hari Ganie)‎ diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (14/5).

Selain Hari Ganie, KPK juga memeriksa F.X Yohan Yap dan ‎Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor yakni elain Yohan Yap, Rachmat Yasin, dan Zairin.

R‎achmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.

‎Rachmat dan Zairin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya mendekam di rumah tahanan yang berbeda. Rachmat ditahan di Rutan KPK, Zairin di Rutan Militer Guntur, dan Yohan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. ‎(gil/jpnn)‎


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Untuk itu, KPK memanggil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News