KPK Garap Direktur Indoguna Utama
Selasa, 05 Februari 2013 – 10:38 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini Selasa (5/2), lembaga antirasuah itu menjadwalkan memeriksa beberapa saksi dari PT Indoguna Utama yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka.
KPK menjadwalkan memeriksa Direktur PT Indoguna Utama Soyaya Effendi sebagai saksi. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Soyaya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka lain yakni Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, di kantor KPK, di Jakarta, Selasa (5/1). Selain Soyaya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Mereka yakni Karsono Chaniago security PT Indoguna Utama, Lina sebagai resepsionis, serta Deby sekretaris Arya Abadi Effendy. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," katanya.
Tak hanya itu, Arya Abdi Effendi juga akan diperiksa KPK dengan status tersangka dugaan suap tersebut. Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi ini, lembaga pimpinan Abraham Samad, itu sudah menetapkan Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini Selasa (5/2), lembaga
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya