KPK Garap Don Olly dan Ustaz Jazuli untuk Kasus e-KTP Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (9/1) memanggil sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Di antara saksi yang dipanggil ada nama mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey yang kini menjadi gubernur Sulawesi Utara.
KPK memanggil Olly sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo. Selain Olly, ada pula nama legislator DPR 2009-2014 lainnya, yakni Numan Abdul Hakim, M Jafar Hafsah, Rindoko Hayono Wingit dan Jazuli Juwaini.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo),“ ucap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/01).
Menurut Febri, pemanggilan terhadap anggota DPR 2009-2014 untuk memgklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan adanya dugaan penerimaan dana pada sejumlah pihak. "Untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo) dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," ucapnya.
Olly pun sudah tiba di KPK pukul 09.50. Namun, politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa dengan panggilan Don Olly itu memilih diam saat ditanya media.
Saat ini, Anang sudah menjadi tahanan KPK. Dia dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.(ipp/JPC)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (9/1) memanggil sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK