KPK Garap Dosen UI
Rabu, 19 Juni 2013 – 13:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Saksi-sakti itu akan diperiksa untuk tersangka Wakil Rektor bidang SDM Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid.
Mereka antara lain, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI Harun Asjiq Gunawan, Dosen UI Luki Wijayanti, Dosen Teknik UI Emirhadi Suganda. Selain itu, seorang karyawan UI Baroto Setyono, juga digarap KPK.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (19/6).
Tafsir Nurchamid ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK