KPK Garap Dosen UI
Rabu, 19 Juni 2013 – 13:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Saksi-sakti itu akan diperiksa untuk tersangka Wakil Rektor bidang SDM Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid.
Mereka antara lain, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI Harun Asjiq Gunawan, Dosen UI Luki Wijayanti, Dosen Teknik UI Emirhadi Suganda. Selain itu, seorang karyawan UI Baroto Setyono, juga digarap KPK.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (19/6).
Tafsir Nurchamid ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog