KPK Garap Dosen UI

KPK Garap Dosen UI
KPK Garap Dosen UI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Saksi-sakti itu akan diperiksa untuk tersangka Wakil Rektor bidang SDM Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid.

Mereka antara lain, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI Harun Asjiq Gunawan, Dosen UI Luki Wijayanti, Dosen Teknik UI Emirhadi Suganda. Selain itu, seorang karyawan UI Baroto Setyono, juga digarap KPK.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (19/6).

Tafsir Nurchamid ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News