KPK Garap Dosen UI
Rabu, 19 Juni 2013 – 13:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Saksi-sakti itu akan diperiksa untuk tersangka Wakil Rektor bidang SDM Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid.
Mereka antara lain, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI Harun Asjiq Gunawan, Dosen UI Luki Wijayanti, Dosen Teknik UI Emirhadi Suganda. Selain itu, seorang karyawan UI Baroto Setyono, juga digarap KPK.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (19/6).
Tafsir Nurchamid ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi
BERITA TERKAIT
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers