KPK Garap Dosen UI
Rabu, 19 Juni 2013 – 13:28 WIB

KPK Garap Dosen UI
Ia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tafsir diduga menggelembungkan harga atau mark up pada proyek yang bernilai Rp 21 miliar tersebut.
"Kita belum berhenti sampai titik ini saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun