KPK Garap Dosen UI

KPK Garap Dosen UI
KPK Garap Dosen UI
Ia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Tafsir diduga menggelembungkan harga atau mark up pada proyek yang bernilai Rp 21 miliar tersebut.

"Kita belum berhenti sampai titik ini saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News