KPK Garap Dosen UI
Rabu, 19 Juni 2013 – 13:28 WIB
Ia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tafsir diduga menggelembungkan harga atau mark up pada proyek yang bernilai Rp 21 miliar tersebut.
"Kita belum berhenti sampai titik ini saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka