KPK Garap Dua Petinggi PT Sonokeling Buana
Kamis, 26 Juli 2012 – 11:58 WIB

KPK Garap Dua Petinggi PT Sonokeling Buana
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mulai memeriksa dua petinggi PT Sonokeling Buana milik Arthalyta Suryani, terkait kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
Dua petinggi perusahaan itu yakni Dirut PT Sonokeling Buana Saiful Rizal, dan Direksi PT Sonokeling Buana Tomy Darma Setiawan. Mereka diperiksa untuk mendalami kasus suap penerbitan HGU tersebut. "Keduanya sebagai saksi," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (26/7).
PT. Sonokeling Buana dikabarkan merupakan milik Arthalyta Suryani atau Ayin. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 19.500 hektar itu beroperasi di 3 desa yakni Desa Kokobuka, Lomuli dan desa Air Terang di Kecamatan Tiloan, Sulawesi Tengah.
Izin dan HGU perusahaan Ayin itu ditandatangani oleh Bupati Buol Amran Batalipu sesuai dengan Surat Keputusan. Bupati Buol No.600/97.05/Bag. Yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2011.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mulai memeriksa dua petinggi PT Sonokeling Buana milik Arthalyta Suryani, terkait kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api