KPK Garap Dua Petinggi PT Sonokeling Buana
Kamis, 26 Juli 2012 – 11:58 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mulai memeriksa dua petinggi PT Sonokeling Buana milik Arthalyta Suryani, terkait kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
Dua petinggi perusahaan itu yakni Dirut PT Sonokeling Buana Saiful Rizal, dan Direksi PT Sonokeling Buana Tomy Darma Setiawan. Mereka diperiksa untuk mendalami kasus suap penerbitan HGU tersebut. "Keduanya sebagai saksi," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (26/7).
PT. Sonokeling Buana dikabarkan merupakan milik Arthalyta Suryani atau Ayin. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 19.500 hektar itu beroperasi di 3 desa yakni Desa Kokobuka, Lomuli dan desa Air Terang di Kecamatan Tiloan, Sulawesi Tengah.
Izin dan HGU perusahaan Ayin itu ditandatangani oleh Bupati Buol Amran Batalipu sesuai dengan Surat Keputusan. Bupati Buol No.600/97.05/Bag. Yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2011.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mulai memeriksa dua petinggi PT Sonokeling Buana milik Arthalyta Suryani, terkait kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex