KPK Garap Dua PNS Dinkes Banten untuk Adik Atut
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Rohman dan Ferga Andriyana, Jumat (24/10). Dua pegawai negeri sipil Dinas Kesehatan Banten itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (24/10).
Priharsa menjelaskan keterangan Abdul dan Ferga diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatanan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama Atut.
Atut dan Wawan dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam kasus itu, Atut juga disangka melakukan pemerasan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Rohman dan Ferga Andriyana, Jumat (24/10). Dua pegawai negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi