KPK Garap Dua Saksi Terkait Kasus Tukar Guling Tanah Pemkot Tegal
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi sekaitan dengan kasus tukar guling tanah Pemkot Tegal. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua saksi itu adalah Kepala Sub Bagian TU Bagian Umum Setda Kota Tegal Yulia Herawati Pitna dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Mulyadi Natawijaya.
Yulia dan Mulyadi, jelas Priharsa, diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ikmal dan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.
Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012.
LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi sekaitan dengan kasus tukar guling tanah Pemkot Tegal. Pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak