KPK Garap Dua Saksi Terkait Kasus Tukar Guling Tanah Pemkot Tegal

KPK Garap Dua Saksi Terkait Kasus Tukar Guling Tanah Pemkot Tegal
KPK Garap Dua Saksi Terkait Kasus Tukar Guling Tanah Pemkot Tegal

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi sekaitan dengan kasus tukar guling tanah Pemkot Tegal. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (20/5).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua saksi itu adalah Kepala Sub Bagian TU Bagian Umum Setda Kota Tegal Yulia Herawati Pitna dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Mulyadi Natawijaya.

Yulia dan Mulyadi, jelas Priharsa, diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.‎

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ikmal ‎dan Direktur CV Tri Daya Pratama  Syaeful Jamil sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.‎

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.

Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012.

LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi sekaitan dengan kasus tukar guling tanah Pemkot Tegal. Pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News