KPK Garap Eks Menteri ESDM untuk Sutan Bhatoegana
Kamis, 20 November 2014 – 10:43 WIB

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: Dokumen JPNN.com
Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah