KPK Garap Eks Pejabat Kemenag untuk Kasus Rasuah Laboratorium Madrasah
![KPK Garap Eks Pejabat Kemenag untuk Kasus Rasuah Laboratorium Madrasah](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/11/11/IMG_20201111_174623.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011 dengan pemeriksaan saksi.
Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kemenag Maskuri.
KPK memasukkan nama Maskuri ke dalam daftar saksi bagi mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pendis Kemenag (Kemenag) Undang Sumantri alias USM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).
Pada Desember 2019, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka korupsi pada proyek laboratorium komputer madrasah sanawiah serta pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi bagi madrasah aliah.
KPK menduga kerugian akibat korupsi pada proyek yang didanai APBN 2011 itu mencapai Rp 16 miliar. Komisi pimpinan Firli Bahuri itu telah menahan Undang sejak 4 Desember 2020.(mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Kombes Hendy Kurniawan Disebut Gagalkan OTT Hasto & Harun, Polri Merespons Begini
- KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK