KPK Garap Eks Pejabat Kemenag untuk Kasus Rasuah Laboratorium Madrasah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011 dengan pemeriksaan saksi.
Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kemenag Maskuri.
KPK memasukkan nama Maskuri ke dalam daftar saksi bagi mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pendis Kemenag (Kemenag) Undang Sumantri alias USM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).
Pada Desember 2019, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka korupsi pada proyek laboratorium komputer madrasah sanawiah serta pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi bagi madrasah aliah.
KPK menduga kerugian akibat korupsi pada proyek yang didanai APBN 2011 itu mencapai Rp 16 miliar. Komisi pimpinan Firli Bahuri itu telah menahan Undang sejak 4 Desember 2020.(mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini