KPK Garap Empat Anak Buah Menteri Enggartiasto Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Selasa (24/9) hari ini.
Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Impor Kemendag Ani Mulyani dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Tjahya Widayanti.
"Mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah pengusaha bernama Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp 1.700-Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Selasa (24/9) hari ini.
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur