KPK Garap Empat Anak Buah Menteri Enggartiasto Hari Ini

KPK Garap Empat Anak Buah Menteri Enggartiasto Hari Ini
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Selasa (24/9) hari ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News