KPK Garap Enam Saksi Terkait Korupsi Al Quran

KPK Garap Enam Saksi Terkait Korupsi Al Quran
KPK Garap Enam Saksi Terkait Korupsi Al Quran
Pada kasus ini, Zulkarnaen Djabar sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2012 lalu. Saat ini ayah Denddy Prasetya itu juga telah mendekam di Rutan KPK sejak resmi ditahan usai pemeriksaan perdananya, Jumat (08/09) pekan kemarin.

Zulkrnaen bersama sang anaknya, Denddy Prasetya disangkakan pasal penyuapan, yakni pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Mereka diduga menerima suap lebih dari Rp 10 miliar dari kedua proyek di Kemenag yang total anggarannya lebih Rp50 miliar.(Fat/jpnn)

JAKARTA--Pasca penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor PT Bogor Nirwana Resident (BNR), Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/9). Hari ini dpenyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News