KPK Garap Hakim PN Jakpus Terkait Suap Panitera
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua hakim yang menyidangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua hakim itu ialah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Mereka berdua akan digarap sebagai saksi dalam kasus suap kepada Panitera PN Jakpus Santoso terkait perkara perdata PT KTP dan PT MMS.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua saksi akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk AY," ujar Yuyuk, Rabu (27/7).
Belum diketahui materi pemeriksaan kedua hakim ini. Yang pasti, kata Yuyuk, keterangan mereka dibutuhkan penyidik yang mengusut kasus suap panitera itu.
Penyidik juga sudah memeriksa tersangka pengacara Raoul Adhitya sebagai saksi kemarin (26/7). Namun, Raoul tidak dijebloskan ke sel tahanan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Santoso, Ahmad Yani, Raoul, sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua hakim yang menyidangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan