KPK Garap Irjen ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Waryono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2014.
"Yang bersangkutan (Mochtar Husein) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/2).
Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar USD 150.000. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah menyita USD 200.000 dari ruang kerja Waryono. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI