KPK Garap Irjen ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Waryono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2014.
"Yang bersangkutan (Mochtar Husein) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/2).
Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar USD 150.000. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah menyita USD 200.000 dari ruang kerja Waryono. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons