KPK Garap Istri dan Anak Akil terkait Suap Pilkada Palembang

KPK Garap Istri dan Anak Akil terkait Suap Pilkada Palembang
Istri mantan Ketua MK, Rita Ratu Akil. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Yakni Ratu Rita Akil, Aries Adhitya Savitri, dan Riki Januar Ananda.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/8).

Ratu Rita sudah memenuhi panggilan KPK. Namun demikian dia tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Yakni Ratu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News