KPK Garap Kerabat Wahyu Setiawan untuk Kasus Suap PAW Caleg PDIP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi bernama Ika Indrayani dalam rangka penyidikan kasus suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ika yang juga masih kerabat Wahyu masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa pada Selasa ini (18/2).
"Hari ini agendanya pemeriksaan terhadap Ika Indrayani, wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka WS terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebelumnya KPK pernah mengamankan Ika saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu pada 8 Januari silam. Saat itu, KPK mengamankan Ika di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah.
KPK telah menetapkan Wahyu dan mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suapnya adalah politikus PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE).
KPK menduga Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.(antara/jpnn)
KPK memanggil saksi bernama Ika Indrayani yang pernah terjaring OTT kasus suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- KPK Periksa Advokat Simon Petrus
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK