KPK Garap Ketua Komisi V
Rabu, 21 September 2016 – 11:19 WIB
Menurut Damayati pula, pimpinan Komisi V DPR mengancam tidak akan menandatangi RAPBN yang diajukan Kemenpupera. Hal itu akan terjadi jika Kemenpupera tidak menampung permintaan Komisi V DPR terkait usulan aspirasi Rp 10 triliun.
"Pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian (PUPR)," kata Damayanti saat diperiksa sebagai terdakwa suap anggaran Kemenpupera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8). (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9). Politikus Partai Gerindra itu akan digarap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri