KPK Garap Kontraktor, Camat dan PNS Karawang

KPK Garap Kontraktor, Camat dan PNS Karawang
KPK Garap Kontraktor, Camat dan PNS Karawang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sirung Sihombing selaku Direktur PT Daya Boho Mandiri terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi, Selasa (12/8). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Bersama Sirung, KPK memanggil Camat Karawang Barat Unang Saepudin,  Kepala Kantor Pertanahan Karawang Barat Andi Bakti dan Staf kantor Pertanahan Karawang Barat Agus Effendi. "Ketiganya juga menjadi saksi untuk tersangka AS dan N," imbuh dia.

PT Daya Boho Mandiri diketahui merupakan perusahaan konstruksi yang berkantor di Ciracas, Jakarta Timur dan Karawang, Jawa Barat. Perusahaan itu diduga merupakan kontraktor dalam pembangunan mal yang akan dibangun PT Tatar Kertabumi.

Diduga, pemanggilan Sirung dan pejabat di lingkungan Kabupaten Karawang ini untuk menelisik soal rencana pembangunan mal yang diajukan PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Diketahui, perusahaan itu hendak membangun mal dan tengah mengajukan surat permohonan pemanfaatan lingkungan (SPPL).

Saat mengajukan SPPL ini, Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kertabumi. Namun, Ade menampik disebut memeras. Sebaliknya, Ade menyebut izin tak diberikan kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu karena akan membikin macet Karawang.

Ade kemudian meminta PT Tatar Kertabumi membangun atau memperlebar Jembatan Citarum untuk mengurangi kemacetan tersebut. Namun, permintaan itu belum disetujui. Ade bersama Nurlatifah pun kemudian diduga memeras perusahaan tersebut .

Dalam kasus ini Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHPidana. ‎(flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sirung Sihombing selaku Direktur PT Daya Boho Mandiri terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News