KPK Garap Lagi Kasus TPPU Nazaruddin
Rabu, 08 Mei 2013 – 11:48 WIB
JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sendiri sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Setelah beberapa waktu lamanya tidak ada pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam kasus ini, Rabu (8/5) komisi yang dipimpin Abraham Samad itu kembali memeriksa beberapa saksi. Saksi yang dihadirkan untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini adalah bekas pegawai Permai Grup Ayu Devina.
Baca Juga:
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/5).
Baca Juga:
JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin kembali
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI