KPK Garap Lagi Kasus TPPU Nazaruddin

KPK Garap Lagi Kasus TPPU Nazaruddin
KPK Garap Lagi Kasus TPPU Nazaruddin
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (boy/jpnn)

JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News