KPK Garap Luthfi-Fathanah sebagai Tersangka
Selasa, 21 Mei 2013 – 11:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya Luthfi, orang dekatnya yakni Ahmad Fathanah, juga digara KPK dalam kapasitas sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (Luthfi dan Fathanah) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/5).
Luthfi yang pernah aktif di Komisi I DPR itu terpantau sudah tiba di Gedung KPK. Namun, ia tak memberikan komentar dan langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
KPK tengah menggeber melengkapi berkas Luthfi dan Fathanah. Sebab, berkas mereka akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Direncanakan pekan depan LHI dan AF akan naik ke tahap dua (P21)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi pekan lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kapasitas sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?