KPK Garap Mantan Dirjen Adminduk

KPK Garap Mantan Dirjen Adminduk
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Rasyid Saleh.

Rasyid akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik Kemendagri.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/1).

IR adalah Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Rasyid, penyidik juga memanggil Kepala Subdirektorat PDAK Kemendagri Erikson P Manihuruk, Staff Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan Kemendagri Eko Sukrisna.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka IR," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Kasus proyek Rp 5,9 triliun ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Maaf, Blanko e-KTP Habis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Rasyid Saleh.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News