KPK Garap Mantan Dirjen Adminduk
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Rasyid Saleh.
Rasyid akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik Kemendagri.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/1).
IR adalah Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Rasyid, penyidik juga memanggil Kepala Subdirektorat PDAK Kemendagri Erikson P Manihuruk, Staff Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan Kemendagri Eko Sukrisna.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka IR," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Kasus proyek Rp 5,9 triliun ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Rasyid Saleh.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo