KPK Garap Mantan Kepala BPPN
Sebagai Saksi Kasus Korupsi di PT Barata Indonesia
Kamis, 24 November 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Barata Indonesia (BI) di Jawa Timur. Selama empat jam, Kepala BPPN periode 2000-2004 itu diperiksa sebagai saksi. Hanya saja Syafruddin tak merinci lebih jauh soal materi pertanyaan penyidik. Syafruddin memilih bergegas ke mobil Toyota Kijang Innova hitam berplat nomor B 8659 N yang telah menjemputnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Syafruddin menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak terlibat dalam kasus yang telah menyeret mantan Direktur Keuangan dan SDM PT BI, Mahyuddin Harahap sebagai tersangka korupsi. "Saya tidak ada hubungannya, pada waktu itu saya menjabat sebagai Kepala BPPN yang tidak ada hubungannya dengan perkara itu," kata Syafruddin yang keluar dari bagian dalam gedung KPK sekitar pukul 13.05.
Namun Syafruddin mengakui, penyidik memang menanyakan tentang aset PT Barata Indonesia di sebuah bank. "PT Barata memiliki aset kredit si sebuah bank sehingga saya dimintai keterangan," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung,
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan