KPK Garap Mantan Kepala BPPN
Sebagai Saksi Kasus Korupsi di PT Barata Indonesia
Kamis, 24 November 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Barata Indonesia (BI) di Jawa Timur. Selama empat jam, Kepala BPPN periode 2000-2004 itu diperiksa sebagai saksi. Hanya saja Syafruddin tak merinci lebih jauh soal materi pertanyaan penyidik. Syafruddin memilih bergegas ke mobil Toyota Kijang Innova hitam berplat nomor B 8659 N yang telah menjemputnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Syafruddin menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak terlibat dalam kasus yang telah menyeret mantan Direktur Keuangan dan SDM PT BI, Mahyuddin Harahap sebagai tersangka korupsi. "Saya tidak ada hubungannya, pada waktu itu saya menjabat sebagai Kepala BPPN yang tidak ada hubungannya dengan perkara itu," kata Syafruddin yang keluar dari bagian dalam gedung KPK sekitar pukul 13.05.
Namun Syafruddin mengakui, penyidik memang menanyakan tentang aset PT Barata Indonesia di sebuah bank. "PT Barata memiliki aset kredit si sebuah bank sehingga saya dimintai keterangan," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung,
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU