KPK Garap Mantan Kepala BPPN

Sebagai Saksi Kasus Korupsi di PT Barata Indonesia

KPK Garap Mantan Kepala BPPN
KPK Garap Mantan Kepala BPPN
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Syafruddin memang diperiksa sebagai saksi bago Mahyuddin. "Diperiksa terkait kasus PT BI, dengan tersangka MH (Mahyuddin Harahap)," ucap Johan.

Seperti diketahui, awal Maret lalu KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka korupsi. Mahyuddin disangka menjual tanah milik PT BI  dengan cara menurunkan harga dari NJOP yang berlaku tahun 2004. Tanah milik PT BI di Jalan Nagel No. 109 Surabaya dijual dengan harga Rp 82 miliar. Padahal harga pasaran seharusnya Rp 132 miliar.

Perkiraan kerugian negara akibat penjualan tanah milik BUMN itu mencapai Rp 40 miliar. Oleh KPK, Mahyuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News