KPK Garap Mantan Menkeu Bambang Subianto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini (12/6), penyidik di lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Temenggung, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Hadi Avilla Tamzil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi di balik pemberian SKL BLBI bagi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik taipan Sjamsul Nursalim. Mantan kepala BPPN itu diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligor BLBI kepada BPPN.
Meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari total Rp 4,8 triliun, Sjamsul telah menerima SKL dari BPPN. Padahal, Sjamsul masih harus membayar Rp 3,7 triliun.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi penerima Bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta