KPK Garap Mantan Menkeu Bambang Subianto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini (12/6), penyidik di lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Temenggung, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Hadi Avilla Tamzil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi di balik pemberian SKL BLBI bagi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik taipan Sjamsul Nursalim. Mantan kepala BPPN itu diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligor BLBI kepada BPPN.
Meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari total Rp 4,8 triliun, Sjamsul telah menerima SKL dari BPPN. Padahal, Sjamsul masih harus membayar Rp 3,7 triliun.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi penerima Bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
- KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka
- Kabar Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Guntur Romli Singgung Kriminalisasi Hukum
- Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK juga Harus Proses Keluarga Jokowi