KPK Garap Mantan Sopir 'Si Ngeri-Ngeri Sedap'
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir Sutan Bhatoegana, Casmadi, Jumat (27/2). Ia diperiksa sebagai dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan (Casmadi, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Casmadi sudah pernah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 26 Januari 2015 lalu. Panggilan kali ini diduga pemeriksaan lanjutan terhadap Casmadi.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Politikus Partai Demokrat yang dikenal dengan istilah ‘Ngeri-Ngeri Sedap’ itu telah ditahan KPK sejak awal februari lalu. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir Sutan Bhatoegana, Casmadi, Jumat (27/2). Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Antisipasi Lonjakan Harga, APPDI Dorong Pemerintah Terbitkan Izin Impor Sapi Reguler
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- Mobil Tertimpa Pohon saat Hujan Disertai Angin Kencang di Semarang, Rusak Parah
- Temui Irfan Hakim di Bekasi, Menhut Raja Juli: Mengharukan
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Ini Poin-Poin RUU BUMN Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara Hingga Pekerja Difabel