KPK Garap Mantan Sopir 'Si Ngeri-Ngeri Sedap'

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir Sutan Bhatoegana, Casmadi, Jumat (27/2). Ia diperiksa sebagai dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan (Casmadi, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Casmadi sudah pernah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 26 Januari 2015 lalu. Panggilan kali ini diduga pemeriksaan lanjutan terhadap Casmadi.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Politikus Partai Demokrat yang dikenal dengan istilah ‘Ngeri-Ngeri Sedap’ itu telah ditahan KPK sejak awal februari lalu. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir Sutan Bhatoegana, Casmadi, Jumat (27/2). Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan