KPK Garap Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, hari ini Senin (24/10).
Nur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan.
"NA akan diperiksa sebagai tersangka," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (24/10).
Ini merupakan panggilan pertama terhadap Nur Alam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Belum dipastikan apakah Nur Alam akan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah atau tidak.
Sebelumnya KPK sudah memanggil belasan saksi untuk Nur Alam. Pemanggilan dan pemeriksaan tidak dihentikan mesti saat itu Nur Alam tengah mengajukan gugatan praperadilan.
Selain Nur Alam, KPK juga memanggil karyawan PT Billy Indonesia Edy Janto. Edy akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
Beberapa waktu lalu, Edy juga sudah pernah diperiksa KPK. Namun, usai diperiksa ia menolak berkomentar.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, hari ini Senin (24/10). Nur akan diperiksa dalam kapasitasnya
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri