KPK Garap Para Elite Sumut Ini Secara Berjamaah

KPK Garap Para Elite Sumut Ini Secara Berjamaah
Tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti. Foto: dok jpnn

Namun meski telah cukup banyak saksi yang diperiksa, Yuyuk belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Pasalnya, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. 

Dalam perkara ini KPK sebelumnya menjerat Gatot dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun.

Sementara tersangka yang berasal dari unsur anggota DPRD diancam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengatur tentang PNS atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Atas sangkaan tersebut Ajib Shah Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Purnomo Asri.

Terhadap Saleh, Sigit, Chaidir dan Ajib, KPK sebelumnya diketahui telah memerpanjang penahanan mereka sejak 9 Januari lalu. Masa perpanjangan berlaku setelah sebelumnya penahanan 40 hari telah berakhir. Perpanjangan kali ini berlaku hingga 7 Februari mendatang.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan komitmennya untuk segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan suap Gubernur Sumatera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News