KPK Garap Pegawai OJK dan ExxonMobil, Inilah Kasusnya
Selasa, 13 April 2021 – 11:50 WIB
Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara melalui PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955.
Kemudian, Budi juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya pegawai OJK dan ExxonMobil Cepu Limited.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan