KPK Garap Pegawai OJK dan ExxonMobil, Inilah Kasusnya
Selasa, 13 April 2021 – 11:50 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN
Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara melalui PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955.
Kemudian, Budi juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya pegawai OJK dan ExxonMobil Cepu Limited.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara