KPK Garap Pegawai Pajak
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pemeriksa Pajak Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Harun Al Rasyid, Senin (5/12).
Harun akan digarap sebagai saksi suap pengurusan pajak tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka RRN," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (5/12).
Rajesh disangka menyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno Rp 1,7 miliar.
Penyidik juga memanggil sopir Handang, Suwardi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.
KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Bahkan, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang dijerat jika ditemukan bukti. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pemeriksa Pajak Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Harun Al Rasyid, Senin (5/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?