KPK Garap Pejabat ESDM untuk Kasus Gubernur Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, Jumat (16/9).
Dia digarap sebagai saksi dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Bambang dimintai keterangan terkait kebijakan-kebijakan di kementerian ESDM.
"Dimintai keterangan tentang policy kementerian ESDM mengenai izin pertambangan," ujar Yuyuk.
Selain itu, Bambang juga dicecar soal kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait izin-izin pertambangan. Bambang sudah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sejak kurang lebih pukul 10.00.
Hanya saja, Bambang tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung memilih masuk ke dalam markas komisi antirasuah.
Dalam kasus ini, Nur Alam dijadikan tersangka karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak