KPK Garap Pejabat Kemenag terkait Kasus Haji

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Inspektorat I Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (25/8).
Selain Zainal, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Nurhamadi Rakwad Taram, Fatimah Azzahra, Mahmud Rahmatullah Abdul Aziz, Leni Puspita Oyin dan Ahmad Fachrurozi Rofiuddin.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Inspektorat I Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi. Ia diperiksa dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
- Polres Dumai Bagikan Takjil Gratis Sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini