KPK Garap Petugas Intel Pajak untuk Saksi Suap

KPK Garap Petugas Intel Pajak untuk Saksi Suap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bob Rahmat harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, penyidik di komisi antirasywah itu memanggil Rahmat guna diperiksa sebagai saksi suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Nama Rahmat memang masuk daftar saksi kasus suap dengan tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Dit Penegak Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rahmat akan diperiksa sebagai saksi Handang. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno, red),” kata Febri, Rabu (1/2).

Febri menambahkan, penyidik masih terus memeriksa saksi yang relevan dengan kasus itu, termasuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri dugaan tentang keterlibatan pihak lain. "Sampai saat ini masih berproses," katanya, Selasa (31/1) kemarin.

Sebelumnya KPK menyangka Handang menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Perkara Rajesh sudah dilimpahkan ke pengadilan, Jumat (20/1) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK masih belum melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Handang. Sebab, penyidik masih melakukan pengembangan. "Pihak penerima masih penyidikan," tegas Febri.(boy/jpnn)


Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bob Rahmat harus berurusan dengan Komisi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News