KPK Garap Petugas Intel Pajak untuk Saksi Suap

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bob Rahmat harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, penyidik di komisi antirasywah itu memanggil Rahmat guna diperiksa sebagai saksi suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Nama Rahmat memang masuk daftar saksi kasus suap dengan tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Dit Penegak Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rahmat akan diperiksa sebagai saksi Handang. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno, red),” kata Febri, Rabu (1/2).
Febri menambahkan, penyidik masih terus memeriksa saksi yang relevan dengan kasus itu, termasuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri dugaan tentang keterlibatan pihak lain. "Sampai saat ini masih berproses," katanya, Selasa (31/1) kemarin.
Sebelumnya KPK menyangka Handang menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Perkara Rajesh sudah dilimpahkan ke pengadilan, Jumat (20/1) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK masih belum melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Handang. Sebab, penyidik masih melakukan pengembangan. "Pihak penerima masih penyidikan," tegas Febri.(boy/jpnn)
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bob Rahmat harus berurusan dengan Komisi
Redaktur & Reporter : Boy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum