KPK Garap Ratu Atut
jpnn.com - JPNN.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/12).
Atut akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013.
"RAC diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12).
Dalam kasus ini, Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Wawan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Sedangkan Atut baru beberapa kali diperiksa komisi antikorupsi.
Atut diduga mengatur pemenang lelang alkes dan menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.
Atut tidak hanya dijerat kasus alkes. Dia sebelumnya telah divonis empat tahun penjara karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JPNN.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/12). Atut akan diperiksa sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah