KPK Garap Saksi untuk Anakbuah Hartati
Senin, 08 Juli 2013 – 11:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Totok dijadikan tersangka pada 28 Juni 2013, karena diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
Para saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Totok Lestyo, bekas direktur PT Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Hartati Murdaya. Saksi yang digarap antara lain Financial Controller PT HIP Arim.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (8/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH