KPK Garap Setnov, Langsung Dikurung?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Ketua DPR Setya Novanto, Senin (11/9).
Apakah KPK akan langsung menjebloskan ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu ke sel tahanan?
"Kami bicara pemeriksaan dulu, kami harap yang bersangkutan (Setnov) memenuhi pemeriksaan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/9) malam.
Yang jelas, kata Febri, surat panggilan menjalani pemeriksaan Senin pekan depan sudah disampaikan KPK kepada Novanto.
Menurut Febri, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto tidak akan mengganggu proses penyidikan.
Dia menegaskan, praperadilan adalah proses yang terpisah dengan penyidikan yang dilakukan di KPK.
"Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara," jelasnya.
Karena itu, Febri menyatakan bahwa KPK tentu berharap Novanto hadir memenuhi panggilan. Menurut dia, pemeriksaan adalah ruang untuk Novanto jika ingin menjelaskan, mengklarifikasi dan membantah sangkaan.
Setya Novanto akan diperiksa sebagai tersangka
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK