KPK Garap Staf dan Juru Sita PN Jakpus
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suhendro dan juru sita PN Jakpus Tri Wahyono.
Keduanya akan diperiksa untuk Panitera PN Jakpus Edy Nasution, tersangka suap pendaftaran peninjauan kembali perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco), dan perkara antara PT Across Asia Limited (AAL) dengan PT First Media. "Saksi diperiksa untuk tersangka EN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (4/8).
Belum diketahui apakah saksi hadir memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Yang pasti, keterangan saksi dibutuhkan KPK untuk mendalami kasus suap yang menyeret nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman ini.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Rochcahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno, Rabu (29/6) mengatakan, Doddy, Wresti Kristian Hesti, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro memberikan uang Rp 150 juta kepada Edy Nasution.
Suap diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan "peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap" (aanmaning) terhadap PT MTP dan menerima pendaftaran PK AAL meski telah lewat batas waktu.
Doddy adalah pegawai PT Artha Pratama Anugerah. Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, Ervan Adi Nugroho Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Wresti Kristian Hesti bagian legal PT Artha Pratama Anugerah dan Hery Soegiarto Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana.
Lippo Group menepis tuduhan bahwa perusahaan besar yang didirikan Mochtar Riady itu terlibat kasus suap dari Doddy kepada Edy. Direktur Lippo Group, Danang Kemayan Jati bahkan merasa perlu mengklarifikasi tuduhan yang muncul dalam surat dakwaan atas Doddy itu.
Dia menjelaskan, PT Paramount Enterprise International tidak ada sangkut pautnya secara langsung maupun tidak langsung dengan Lippo. "Karena itu Lippo sangat berkeberatan jika ada yang menyatakan sebaliknya," kata Danang dalam keterangannya, Kamis (30/6). (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suhendro dan juru sita PN Jakpus Tri Wahyono. Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen