KPK Garap Staf Panitera Mahkamah Agung
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Kosidah, untuk diperiksa sebagai saksi suap permainan penundaan salinan putusan kasasi MA.
Dia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA Andri Tristianto.
"Kosidah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (4/3).
Selain Kosidah, KPK juga memanggil dua karyawan Hotel JW Marriot Surabaya, Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra.
Keduanya juga akan digarap sebagai saksi untuk Andri. KPK menetapkan Andri sebagai tersangka karena menerima suap dari pengusaha Ichan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Gading Serpong dan Jakarta beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi