KPK Garap Staf Panitera Mahkamah Agung

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Kosidah, untuk diperiksa sebagai saksi suap permainan penundaan salinan putusan kasasi MA.
Dia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA Andri Tristianto.
"Kosidah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (4/3).
Selain Kosidah, KPK juga memanggil dua karyawan Hotel JW Marriot Surabaya, Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra.
Keduanya juga akan digarap sebagai saksi untuk Andri. KPK menetapkan Andri sebagai tersangka karena menerima suap dari pengusaha Ichan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Gading Serpong dan Jakarta beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg