KPK Garap Staf Panitera Mahkamah Agung
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Kosidah, untuk diperiksa sebagai saksi suap permainan penundaan salinan putusan kasasi MA.
Dia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA Andri Tristianto.
"Kosidah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (4/3).
Selain Kosidah, KPK juga memanggil dua karyawan Hotel JW Marriot Surabaya, Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra.
Keduanya juga akan digarap sebagai saksi untuk Andri. KPK menetapkan Andri sebagai tersangka karena menerima suap dari pengusaha Ichan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Gading Serpong dan Jakarta beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan