KPK Garap Tiga Tersangka Suap Kejati

jpnn.com - JAKARTA - KPK memeriksa tiga tersangka suap PT Brantas Abipraya untuk penghentikan kasus korupsi yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Ketiga tersangka itu ialah Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno dan seorang swasta, Marudut.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Sudi dan Marudut akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Dandung. "Mereka berdua saksi tersangka DPA," kata dia, Selasa (5/4).
Sedangkan Dandung, akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Sudi. KPK masih mencari siapa penerima suap dalam kasus ini.
KPK pun tak memungkiri suap mengarah kepada oknum di Kejati DKI Jakarta. "Tapi, masih harus diselidiki dengan permintaan keterangan kepada saksi dan tersangka," ujarnya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Kecam Aksi Barbar Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Jaya Minta Pelaku Ditangkap
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62