KPK Garap Tujuh Anggota Komisi V DPR

KPK Garap Tujuh Anggota Komisi V DPR
Ilustrasi. Foto Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh anggota Komisi V DPR,kpk dalam kasus suap anggaran Kemenpupera. Mereka ialah Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Lasarus, anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainudin, Fathan Subchi, Alamudin Dimyati Rois, Mohamad Toha. Serta Andi Taufan Tiro dan A Bakrie dari Fraksi PAN.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, para legislator itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.

"Mereka diperiksa untuk tersangka AHM," kata Yuyuk, Senin (13/6).

Seperti diketahui, KPK masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Bahkan, empat terdakwa yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sudah menjalani persidangan.

Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan termasuk para anggota DPR. Lasarus, Toha, Musa, Alamudin, Fathan, sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan. Bahkan Andi Taufan Tiro juga sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, jaksa KPK menyatakan bahwa pengusaha itu telah menyuap anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti, Andi Taufan, Musa Zainudin serta Kepala BPJN IX Amran agar memasukan program aspirasi perbaikan jalan di Maluku. Selain itu, agar Khoir mengerjakan proyek tersebut. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh anggota Komisi V DPR,kpk dalam kasus suap anggaran Kemenpupera. Mereka ialah Wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News