KPK Garap Wali Kota Malang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Malang Mochamad Anton. Pemanggilan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015, serta suap terkait proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 yang menjerat mantan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono.
"Wali kota sebagai saksi untuk tersangka MAW,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/8).
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Malang, Jawa Timur. "Di Malang diagendakan pemeriksaan untuk 12 orang," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Arief sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus. Yakni, terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015.
Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono. Nilai suapnya mencapai Rp 700 juta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 senilai Rp 98 miliar. Dalam perkara ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.(put/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Malang Mochamad Anton. Pemanggilan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut