KPK Gelar Bimtek Antikorupsi bagi Jajaran Pupuk Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar Bimbingan Teknis Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8).
Kegiatan ini bertujuan mengedukasi para pelaku usaha untuk mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, swasta atau profesional menjadi salah satu pihak yang paling rentan terjerat tindak pidana korupsi.
Data KPK hingga pertengahan 2022 mencatat, 372 pelaku korupsi dari kalangan swasta ditangkap dan diadili.
“Seluruh pelaku usaha khususnya di sektor produksi maupun distribusi pupuk penting mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Di saat bersamaan, pelaku usaha dituntut meningkatkan kualitas dari segala aspek agar tetap berdaya saing dan memiliki harga kompetitif,” ujar Alex.
Menurut Alex, pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pertanian di Indonesia.
Data Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan pupuk berperan sekitar 20%-40% dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian. Oleh karenanya, pupuk menjadi salah satu sektor terpenting dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia.
Atas dasar itu, Alex meminta kepada seluruh pengusaha di bidang pupuk menyadari peran pentingnya bagi pertanian di Indonesia dan tidak menjadikannya sebagai objek tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, Pupuk Indonesia berusaha dapat menguatkan budaya integritas dalam upaya pencegahan korupsi di perusahaan.
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar