KPK Gelar Rekonstruksi di Pendopo Gubernur Riau

KPK Gelar Rekonstruksi di Pendopo Gubernur Riau
KPK Gelar Rekonstruksi di Pendopo Gubernur Riau
Selain itu, Rusli  juga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Gubernur Riau dua periode itu diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir untuk meloloskan revisi Perda. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari berturut-turut menggelar rekonstruksi di Riau, dalam proses penyidikan terhadap Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News